
Ikuti MK, MA Juga Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 5 Tahun Sejak Keluar Bui
MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor untuk masuk bursa Pilkada. MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK.
MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor untuk masuk bursa Pilkada. MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK.
Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), manusia yang berulang melakukan kesalahan yang sama tak seharusnya mendapat kesempatan menjadi pemimpin.
"Mereka (DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan lagi lah ada mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada," kata Arief Budiman.
KPK menyampaikan dukungan pada KPU tentang rencana pembahasan aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mengikuti Pilkada 2020.
"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Virya.
KPK meminta parpol tak mencalonkan mantan koruptur dalam Pilkada 2020. Jika aturan itu dibuat, Partai Golkar menyatakan bakal taat.
Hanura setuju dengan KPK tentang gagasan tak mengusung mantan koruptor di Pilkada 2020. Namun aturan itu harus dibuat dengan meliibatkan pengadilan.
PKS mendukung saran KPK agar parpol tak mencalonkan eks koruptor di Pilkada 2020. Menurut PKS, permintaan KPK itu benar secara moral.
KPK meminta parpol tak mengusung mantan koruptor dalam Pilkada 2020. PPP menilai harusnya KPK tak membuat pernyataan hanya untuk mendapatkan simpati.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung gagasan KPK yang meminta partai politik tak mencalonkan mantan koruptor di Pilkada 2020. Apa kata PSI?