Bawaslu NTB soal Eks Napi Korupsi Nyaleg: Kami Awasi

Round Up

Bawaslu NTB soal Eks Napi Korupsi Nyaleg: Kami Awasi

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 13 Mei 2023 07:03 WIB
Eks terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dapil NTB pada Jumat (12/5/2023). (Helmy Akbar/detikBali)
Foto: Eks terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dapil NTB pada Jumat (12/5/2023). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi buka suara terkait mantan terpidana korupsi Muhir daftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Menurutnya, dokumen pendaftaran Muhir harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menurut kami di Bawaslu sekarang, dia harus diterima jika dokumennya lengkap," ungkap Suhardi, Jumat (12/5/2023).

Setelah dokumen diterima KPU, Bawaslu akan mengecek di proses verifikasi. Jika bacaleg ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), maka berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu. Pada prinsipnya, Bawaslu siap menerima jika ada laporan sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami atensi terus, dari 24 balon (bakal calon) yang lolos kemarin, dua orang teridentifikasi eks terpidana kasus korupsi. Jadi kami awasi betul itu persyaratannya. Ke depan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat," ulasnya.

Untuk diketahui, Muhir mendaftar sebagai bacaleg Dewan Perwakilan (DPD) NTB. Muhir mengaku punya perspektif tersendiri mengapa tetap mendaftar bacaleg kendatipun dirinya eks terpidana kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD seusai lima tahun keluar dari penjara. Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana.

"Hasil akhir dari MA, kami dengan hukuman dua tahun. Putusan PKPU pasal 11 hanya mengatur terpidana di atas lima tahun atau lebih. Yang di bawah itu tidak diatur," kata Muhir saat ditemui di Kantor KPU NTB pada Jumat (12/5/2023).

Kendati demikian, besar harapannya dapat diberikan kajian oleh KPU. Baik soal hukuman maupun ancaman.

Muhir diketahui tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pascabencana Kota Mataram pada 2019. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019, Muhir dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Terpisah, Ketua KPU NTB Suhardi Soud menerangkan dalam proses pendaftaran ini menerima seluruh pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih.

"Pada proses pendaftaran ini kami menerima pencalonan, belum memberi penilaian terhadap substansi dari persyaratan calon. Nanti kami juga akan menelaah dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.




(nor/efr)

Hide Ads