
Bupati Tamzil Jadi 'Senjata' KPU Tolak Eks Koruptor di Pilkada
Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), manusia yang berulang melakukan kesalahan yang sama tak seharusnya mendapat kesempatan menjadi pemimpin.
Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), manusia yang berulang melakukan kesalahan yang sama tak seharusnya mendapat kesempatan menjadi pemimpin.
"Kalau mau dilarang levelnya pada revisi UU Pilkada dan itu mestinya yang berinisiatif DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asyari.
KPK menyampaikan dukungan pada KPU tentang rencana pembahasan aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mengikuti Pilkada 2020.
KPK mengingatkan masyarakat mengecek latar belakang para calon wakil rakyat, terutama para mantan koruptor yang dibolehkan nyaleg.
MA memutuskan eks napi koruptor bisa maju sebagai caleg. Meski begitu, PDIP menyatakan tetap menutup pintu untuk eks koruptor maju di Pileg 2019.
KPU mengatakan putusan MA yang membuat eks koruptor bisa nyaleg tak serta merta diikuti. Pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.
OSO menilai, bila putusan MA itu tak dilaksanakan oleh KPU maka hal itu berlawanan dengan hukum.
KPU memiliki waktu 90 hari untuk menjalankan putusan MA terkait bolehnya eks napi korupsi nyaleg. KPU mengatakan putusan tersebut masih dipertimbangkan.
Wasekjen PKB Daniel Johan menegaskan telah mendukung langkah KPU mengenai aturan PKPU. Simak selengkapnya disini.
DKPP akan melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan KPU terkait lolosnya bacaleg eks napi koruptor. Pertemuan akan berlangsung sore ini.