Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perdana bagi tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar. Dalam sidang dakwaan jaksa mengungkap soal adanya manipulasi .
Sidang perdana ini merupakan sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Albert Roni Santoso. Agenda sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ronald Salnofri.
Dalam dakwaan Roni selaku JPU menyatakan jika pihak Bank Jambi membeli surat utang jangka menengah PT SNP untuk meningkatkan laba di bank milik pemerintah daerah di Jambi adalah hal yang salah sejak awal. Kesalahan itu, berawal saat terdakwa El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk PT SNP selaku penerbit, telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 Bank Jambi sengaja membeli surat utang jangka menengah yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui agen PT MNC Sekuritas," kata Albert, Selasa (5/9/2023)
Dia mengatakan pembelian itu dilakukan tanpa adanya analisis terhadap produk surat utang jangka menengah yang diterbitkan PT SNP. Bahkan, Albert menjelaskan langkah yang dilakukan itu juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian surat utang.
"Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian surat utang ini, serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Termasuk pada saat Bank bertransaksi," ucap JPU dalam membacakan dakwaan.
Selaku JPU, Albert membeberkan bahwa surat penawaran secara tertulis dari PT MNC Sekuritas selaku eranger pembuat dokumen penawaran PT SNP berupa info memorandum dan research kepada calon investor menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi.
"Laporan keuangan dibuat seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal faktanya sejak tahun 2010, PT SNP kesulitan keuangan. Ini dilihat dari cash flow, uang keluar lebih besar dari pada uang masuk,'' ucap Albert.
JPU tegas mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," beber Albert dalam membaca dakwaan tersebut.
Sementara terkait dakwaan itu, kuasa hukum El Halcon mengaku tak terima. Pihak kuasa hukum Eks Dirut Bank Jambi ini nantinya juga akan mengajukan eksepsi sebagai bentuk pembelaan.
"Dalam dakwaan penuntut umum itu jelas disebutkan bahwa PT SNP memanipulasi data, tapi mengapa klien kami yang ditersangkakan. Lagi pula berkas yang diberikan oleh PT SNP tidak menunjukkan ada kesalahan," kata Achmad.
"Kalaupun memang ada kesalahan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa. Yang jelas pada prosesnya banyak pihak yang mengetahui perihal itu termasuk direksi dan direktur Utama Bank Jambi, sabab perkara ini klien kami statusnya direktur pemasaran," ucap Achmad.
Menurut dia, kliennya Yunsak El Halcon dalam perkara ini menjadi tumbal saja. Sebab dari banyak pihak hanya El Halcon saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jelas klien kami ini menjadi tumbal saja, kalau memang mau diusut PT SNP itu memiliki banyak masalah dengan perbankan lain. Tapi kenapa yang muncul ke permukaan hanya Bank Jambi saja," katanya.
(ras/ras)