Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar Berlanjut

Jambi

Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar Berlanjut

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jul 2023 17:40 WIB
Hakim tolak praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon
Hakim tolak praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon (Foto: Ferdi Al Munanda)
Jambi -

Hakim menolak praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon yang merupakan tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar gagal bayar Bank Jambi. Hakim menilai langkah jaksa menetapkan tersangka sesuai berdasarkan alat bukti.

"Menolak praperadilan terhadap tersangka Yunsak El Halcon," kata Hakim PN Jambi, Tetap Urasima Situngkir dalam sidang putusan, Rabu (12/7/2023).

Yunsak El Halcon yang merupakan Eks Direktur Bank Jambi itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Jambi atas dugaan korupsi gagal bayar Bank Jambi senilai Rp 310 miliar pada tahun 2017-2018 lalu. Selain itu jaksa juga menyita uang tunai Rp 23 miliar serta rumah mewah di Tanggerang senilai Rp 7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menolak praperadilan pemohon Yunsak El Halcon, adanya dua alat bukti permulaan yang di temukan oleh penyidik Kejati Jambi.

"Berdasarkan bukti yang di ajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," ujar Tetap Urasima

ADVERTISEMENT

Selain itu. Hakim juga menyebut jika di kasus ini ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah di buktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup," terang Tetap.

Hakim tunggal dalam sidang putusan di PN Jambi yakni Tetap juga mengatakan bahwa sah atau tidak penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada. Alat bukti itu dinilai hakim sudah kuat sehingga bisa di lanjutkan.

"Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti. Pendapat ahli tidak bisa di jadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sebut Hakim Tetap

Tetap juga menjelaskan soal terkaitnya SPDP kepada terlapor El Halcon yang dinilai tidak diterima. Dia menilai hal itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

"Yang terpenting sudah dikirim. Diterima atau tidak bukan ranah penyidik. Pasalnya bukti yang diajukan sudah mengirimkan SPDP secara lengkap atas apa tindak pidana yang di lakukan terlapor," jelas Hakim.

Maka dari itu, dalam hasil putusan sidang Praperadilan ini, hakim memutuskan jika kasus korupsi gagal bayar Bank Jambi itu tetap dilanjutkan kembali oleh penyidik Kejati Jambi.

"Memerintahkan kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini," ucap Hakim.




(mud/mud)


Hide Ads