
Berkas Perkara Lengkap, Edy Mulyadi Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Edy Mulyadi ditetapkan tersangka ujaran kebencian di kasus 'tempat jin buang anak'.
Aliansi Borneo Bersatu mengapresiasi Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan ujaran kebencian SARA.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA. Praktisi hukum mengapresiasi polisi cepat tanggap dalam memproses pelaporan masyarakat.
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir, keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
Edy Mulyadi merasa dibidik terkait polemik pernyataannya 'tempat jin buang anak'. Polri menegaskan penyidikan sudah profesional.
"Ancaman 10 tahun ya," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ramadhan.
Pria yang juga menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar ini meminta Edy juga dihukum adat Kalimantan.
"Saya melihat kasusnya itu sebetulnya bukan kasus dari produk jurnalistik," kata anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia menegaskan tetap menolak IKN Nusantara.