
Jaksa Balas Edy Mulyadi, Singgung Pengakuan Sudah Lama Jadi Wartawan
Tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus membuat keonaran terkait kalimat 'tempat jin buang anak'.
Tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus membuat keonaran terkait kalimat 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi keberatan didakwa membuat keonaran terkait pernyataanya 'tempat jin buang anak'. Edy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa itu.
Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak'.
Terdakwa Edy Mulyadi hari ini menjalani sidang dakwaan kasus 'jin buang anak'. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Djuju memastikan Mangarahon Dongaran bakal memenuhi panggilan. Dia mengatakan Mangarahon akan datang bersama tim kuasa hukum Edy Mulyadi.
Tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA, Edy Mulyadi, melalui kuasa hukumnya menyatakan tak akan mengajukan praperadilan. Edy berharap dirinya segera diadili.
Djuju meminta proses persidangan kliennya, Edy Mulyadi, segera dilakukan. Dia berharap proses hukum kliennya hingga di persidangan tidak diulur-ulur.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal itu diungkap oleh pengacara Edy Mulyadi.
Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, menyebut Habib Rizieq menyertakan pesan di untuk Edy Mulyadi. Rizieq meminta Edy tabah dan sabar.
Tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi, berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Polri. IPW memprediksi penangguhan penahanan bakal ditolak penyidik.