
Berkas Perkara Lengkap, Edy Mulyadi Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Djuju memastikan Mangarahon Dongaran bakal memenuhi panggilan. Dia mengatakan Mangarahon akan datang bersama tim kuasa hukum Edy Mulyadi.
Djuju meminta proses persidangan kliennya, Edy Mulyadi, segera dilakukan. Dia berharap proses hukum kliennya hingga di persidangan tidak diulur-ulur.
Tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi, berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Polri. IPW memprediksi penangguhan penahanan bakal ditolak penyidik.
Pihak Edy Mulyadi mengaku keberatan terkait penahanan yang dilakukan oleh Polri. Namun, Polri memastikan penahanan sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Poengky kemudian berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Edy Mulyadi, serta masyarakat lainnya.
Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Edy Mulyadi ditetapkan tersangka ujaran kebencian di kasus 'tempat jin buang anak'.
Aliansi Borneo Bersatu mengapresiasi Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan ujaran kebencian SARA.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA. Praktisi hukum mengapresiasi polisi cepat tanggap dalam memproses pelaporan masyarakat.
Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus 'jin buang anak'. Ini kronologi kasusnya.