
Pengacara Terkejut Dakwaan Edy Mulyadi 313 Halaman: Lampiran Setebal Bantal
Sidang perdana Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022) siang tadi. Edy didakwa menimbulkan keonaran.
Sidang perdana Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022) siang tadi. Edy didakwa menimbulkan keonaran.
Edy Mulyadi menyatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa yang melebar ke mana-mana.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unbraw, Aan Eko Widiarto menilai pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak', tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.
Pengamat politik dan keamanan nasional Hermawan Sulistyo berharap masyarakat mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi di kepolisian.
Pihak Edy Mulyadi mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.
Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur menilai pernyataan Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' bukanlah produk jurnalistik, melainkan opini.
Edy Mulyadi yang dilaporkan karena pernyataan 'tempat jin buang anak' tak penuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Panggilan kedua dilayangkan ke Edy Mulyadi.
"Apabila itu tidak dilakukan, maka Jakarta akan penuh dan akan dilakukan penjemputan paksa oleh kami," kata Hebby Nurlan Arafat.
Rudy Mas'ud meminta Polri menindak tegas dugaan ujaran kebencian terkait perpindahan IKN. Rudy menyebut dugaan ujaran itu bisa merusak persatuan.
Puluhan warga Kaltim dari sejumlah kelompok mendatangi Polda Kaltim hari ini. Mereka melaporkan Edy Mulyadi yang menyebut 'tempat jin buang anak'.