
Berkas Perkara Lengkap, Edy Mulyadi Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Pemred FNN Mangarahon Dongoran batal menghadiri pemeriksaan Bareskrim terkait kasus Edy Mulyadi. Dia mengatakan bahwa dirinya positif Corona dari swab antigen.
Djuju memastikan Mangarahon Dongaran bakal memenuhi panggilan. Dia mengatakan Mangarahon akan datang bersama tim kuasa hukum Edy Mulyadi.
Tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA, Edy Mulyadi, melalui kuasa hukumnya menyatakan tak akan mengajukan praperadilan. Edy berharap dirinya segera diadili.
Djuju meminta proses persidangan kliennya, Edy Mulyadi, segera dilakukan. Dia berharap proses hukum kliennya hingga di persidangan tidak diulur-ulur.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal itu diungkap oleh pengacara Edy Mulyadi.
Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, menyebut Habib Rizieq menyertakan pesan di untuk Edy Mulyadi. Rizieq meminta Edy tabah dan sabar.
Polri mempersilakan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi, mengajukan penangguhan penahanan.
Tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi, berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Polri. IPW memprediksi penangguhan penahanan bakal ditolak penyidik.
Pihak Edy Mulyadi mengaku keberatan terkait penahanan yang dilakukan oleh Polri. Namun, Polri memastikan penahanan sudah sesuai aturan perundang-undangan.