
Draf RKUHP Baru: Hina Polri, Jaksa, DPR Akan Dihukum 18 Bulan Penjara
Draf RKUHP terbaru telah diserahkan pemerintah ke DPRD. Pasal penghinaan kepada Polri, Jaksa, dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara tetap dipertahankan.
Draf RKUHP terbaru telah diserahkan pemerintah ke DPRD. Pasal penghinaan kepada Polri, Jaksa, dan DPR dengan ancaman 18 bulan penjara tetap dipertahankan.
"Terlepas masih adanya pasal-pasal yang diperdebatkan publik, menurut kami, RUU KUHP ini jauh lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Habiburokhman.
"Nggak, nggak (dalam waktu dekat). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Wamenkumham Eddy.
Mahasiswa menggelar demonstrasi menolak draf RKUHP di Patung Kuda. Mereka akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar jika draf RKUHP terbaru tidak dibuka.