
Menolak Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Pasal penghinaan presiden dimuat kembali dalam RKUHP dengan konsep yang sedikit berbeda. Perbedaan itu terlihat dari delik pasal tersebut.
Pasal penghinaan presiden dimuat kembali dalam RKUHP dengan konsep yang sedikit berbeda. Perbedaan itu terlihat dari delik pasal tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) berharap RKUHP dapat selesai pada masa sidang ini.
Komisi III DPR akan mengusahakan membawa draf RKHUP ke paripurna terdekat. Jika belum selesai, pengesahan akan ditunda.
RKUHP diprotes banyak pihak lantaran memuat pasal-pasal problematik. Draf RKUHP termutakhir belum dibuka. DPR dan pemerintah diminta membuka draf itu segera.
Wamenkumham Edward OS Hiariej (Eddy) menegaskan pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kan Kemenkumham mengundang koalisi masyarakat sipil, pemred, dan BEM. Mereka (BEM) nggak mau dateng," kata Wamenkumham Eddy Hiariej.
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan tuntutan demo mahasiswa kali ini meminta draf RKUHP dibuka untuk publik.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi menuntut draf RKUHP dibuka di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Nggak, nggak (dalam waktu dekat). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Wamenkumham Eddy.
KM ITB mengkritik RKUHP yang memuat pasal problematik sekaligus proses legislasinya yang tidak transparan. Maka, KM ITB meminta agar RKUHP ditinjau ulang.