
Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor SPT Lho
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019, jatuh tempo pada hari Kamis (30/4/2020). Ingat! Ini hari terakhir lho yaa...
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019, jatuh tempo pada hari Kamis (30/4/2020). Ingat! Ini hari terakhir lho yaa...
SPT online berisi informasi Penghitungan, objek, dan kewajiban pajak. Berikut cara mengisi SPT Online supaya cermat dan tidak bingung.
Ingat, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2020.
Mau lapor SPT Pajak 2019 tapi bingung caranya bagaimana? Ini langkah-langkahnya.
"Kami juga menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat,"
"Persisnya untuk e-filing itu sebanyak 10,463 juta atau 92,52%,"
"Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT Tahunan yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP Badan,"
Para wajib pajak bisa tekena denda bunga sebesar 2% jika saat laporan SPT Tahunan terdapat pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan.
Jumlah laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak telah bertambah 133 ribu per pukul 15.00 WIB tanggal 1 April 2019.
"Masih tetap bisa lapor, tapi sudah berlaku sanksi keterlambatan lapor,"