
Trio Devara cs Pembunuh Indriana Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Didot, Devara, dan Reza atas pembunuhan berencana Indriana. Kasus ini melibatkan cinta segitiga.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada trio terdakwa pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, and M Reza Suastika didakwa pembunuhan berencana dalam tewasnya Indriana Dewi Eka Saputri.
Didot, Devara, dan Reza didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Sidang sudah berlangsung 3 kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi.
Jaksa mengungkap percakapan antara sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda saat merayu M Reza Suastika untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24).
Mantan caleg Devara Putri Prananda ternyata sempat merayu Reza Pranan untuk membantunya menghabisi Indriana Dewi Eka Saputri (24)
Trio pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) yang menjerat mantan cale Devara Putri Prananda cs dijerat dakwaan pembunuhan berencana.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri (24) memasuki babak baru.
Kasus pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri (24), kini memasuki babak baru. Polisi telah merampungkan berkas penyidikan 3 tersangkanya.