Babak Baru Kasus Pembunuhan Indriana di Tangan Devara Cs

Babak Baru Kasus Pembunuhan Indriana di Tangan Devara Cs

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 26 Mar 2024 14:00 WIB
Tersangka pembunuhan Indriana, Devara Putri, saat melakukan rekonstruksi (Sholihin/detikcom)
Foto: Tersangka pembunuhan Indriana, Devara Putri, saat melakukan rekonstruksi (Sholihin/detikcom)
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri (24), kini memasuki babak baru. Polisi telah merampungkan berkas penyidikan 3 tersangkanya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Benar. Berkas kasus pembunuhan di Banjar kemarin (25/3) sudah kami terima dari penyidik Polda Jabar," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Selasa (26/3/2024).

Sekedar diketahui, ketiga tersangka pembunuh Indri adalah sejoli Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP), serta seorang pembunuh bayaran yang disewa keduanya, M Reza (MR). Kasus ini terjadi akibat cinta segitiga yang dilakoni Didot, Devara dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Cahya, berkas tersebut saat ini masih diteliti. Kejati Jabar rencananya akan menunjuk 5 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini di pengadilan.

"Sudah ditunjuk jaksanya 5 orang. Sekarang masih kami teliti berkasnya, nanti akan diinformasikan kembali jika ada perkembangan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Indri tewas setelah dieksekusi Reza pada 20 Februari 2024 di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan setelah Reza mendapat perintah dari sejoli Didot dan Devara yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.

Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.

Di sebuah jurang, mayat Indri pun kemudian dibuang pada Jumat (23/2/2024) dini hari. Mayat Indri lalu ditemukan seorang pesepeda yang sedang melintas dengan kondisi terbungkus selimut pada Minggu (25/2/2024).

Setelah polisi turun tangan, Didot, Devara dan Reza akhirnya diamankan. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(ral/mso)


Hide Ads