Sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda kini harus merasakan getahnya. Bersama M Reza Suastika, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24) atas kasus yang terjadi pada 20 Februari 2024 silam.
Untuk diketahui, Didot sendiri merupakan mantan pacar Devara. Dia kemudian ingin kembali memadu kasih setelah sempat putus berpacaran. Tapi sebagai syaratnya, Devara meminta Didot untuk menghabisi Indriana. Akhirnya, Didot memutuskan untuk menyewa pembunuh bayaran yaitu M Reza Suastika.
Persidangan trio pembunuh Indriana pun sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 16 Juli 2024. Sidang tersebut sudah digelar 3 kali hingga agenda pemeriksaan saksi. Tapi, pada Selasa (30/7/2024) kemarin, sidang itu ditunda lantaran saksi yang dihadirkan tak datang ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, persidangannya sudah dilaksanakan dan sudah dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum. Sidangnya di PN Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Rabu (31/7/2024).
Ada pertimbangan mengapa sidang tersebut digelar di PN Bandung. Sebab diketahui, Indriana dibunuh di Bogor. Devara cs lalu berencana membuang mayat korban ke laut Pangandaran. Setelah berkeliling 4 hari, mobil yang mereka tumpangi mengalami gangguan. Tujuan pun dialihkan ke Kota Banjar, dan jasad Indriana akhirnya dibuang ke sebuah jurang di wilayah tersebut.
"Pertimbangannya karena saksi-saksi perkara tersebut ada di wilayah Bandung," ucapnya.
Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
Kasus ini terkuak setelah seorang pesepeda yang sedang melintas menemukan jasad Indriana pada Minggu (25/7/2024). Saat itu, jasadnya ditemukan di sebuah jurang dengan kondisi terbungkus selimut.
Setelah polisi turun tangan, Didot, Devara dan Reza akhirnya ditangkap. Sejoli Didot dan Devara berperan merancang pembunuhan tersebut, sementara Reza menjadi eksekutor yang diperintah Didot dan Devara. Dari hasil pemeriksaan, selain masalah asmara, sejoli Didot dan Devara juga menginginkan untuk menguasai harta benda milik Indriana.
(ral/orb)