Persidangan kasus pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri (24) telah dimulai. Terdakwanya yaitu sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda bersama M Reza Suastika didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam insiden pada 20 Februari 2024 silam tersebut.
Sidang trio pembunuh Indirana itu pun sudah digelar di PN Bandung sejak 16 Juli 2024. Sidang sudah berlangsung 3 kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi
Berdasarkan salinan dakwaan yang diperoleh detikJabar, Rabu (31/7/2024), Reza yang bertugas sebagai eksekutor Indriana ternyata tak hanya diminta langsung oleh Didot untuk menjalankan tugas tersebut. Ada peran Devara yang ikut merayu Reza supaya mau mengeksekusi Indriana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebulan sebelum eksekusi dilakukan, tepatnya pada 20 Januari 2024, Didot yang sudah menyetujui permintaan Devara agar menghabisi Indriana, lalu bertemu dengan Reza di sebuah bengkel di Johar Baru, Jakarta Pusat. Di pertemuan itu, Reza pun curhat kepada Didot bahwa dia sedang membutuhkan uang Rp 9 juta untuk membayar utang.
Tak pikir panjang, Didot langsung menawarkan pekerjaan untuk menjadi pembunuh bayaran kepada Reza. Demi lebih meyakinkannya, Didot pun mengajak Reza ke indekos Devara untuk membicarakan rencana pembunuhan tersebut.
Setibanya di indekos Devara, tawaran itu kembali dilontarkan kepada Reza. Bahkan, Devara ikut andil dengan merayu Reza supaya mau mengeksekusi Indriana.
"Kemudian Devara Putri Prananda merayu dan mengajak Mohammad Reza Suastika untuk melakukan pekerjaan yaitu membunuh korban dengan mengatakan "Bantu mbak untuk eksekusi korban, apabila berhasil maka kamu akan diberi uang sebesar Rp 50 juta"," demikian uraian petikan dakwaan tersebut.
Reza tak langsung mengiyakan permintaan itu. Ia mengaku akan memikirkannya terlebih dahulu. Sementara Didot lalu menyatakan bahwa bayaran Rp 50 juta akan diberikan setelah menjual barang-barang berharga milik Indriana.
![]() |
Tanggal 9 Februari 2024, Devara sepertinya berambisi untuk meleyapkan Indriana. Ia menghubungi Didot dan menyuruh untuk membawa Reza ke indekosnya. Setibanya di sana, Devara kembali menanyakan kepada Reza tentang permintaan yang telah dia utarakan sebelumnya.
"Dengan mengatakan "gimana za tawaran mbak?" yang kemudian Mohammad Reza Suastika menjawab "iya mbak, Reza ambil tawarannya dikarenakan Eza memerlukan uang sekarang ini" dan setelah itu Devara Putri Prananda mengatakan "oke Za kalau gitu kita atur rencananya"," tulis uraian dakwaan tersebut.
Rencana pembunuhan terhadap Indriana pun kemudian disusun di indekos Devara. Singkatnya, Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pun dipilih lantaran sepi dan jauh dari jangkauan CCTV.
Setelah mengeksekusi Indriana pada 20 Februari 2024, mayat korban dibawa terlebih dahulu ke Jakarta. Setelah itu, jasad Indri hendak dibuang ke laut Pangandaran untuk meninggalkan jejak kejahatan Didot dan Devara.
![]() |
Tapi di tengah jalan, mobil yang mereka kemudikan mengalami gangguan. Mereka lalu mengalihkan tujuan menuju Kota Banjar dan membuang jasad Indriana ke sebuah jurang pada Jumat (23/2/2024) dini hari.
Mayat Indri lalu ditemukan seorang pesepeda yang sedang melintas dengan kondisi terbungkus selimut pada Minggu (25/2/2024). Setelah polisi turun tangan, Didot, Devara dan Reza akhirnya ditangkap.
Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
(ral/yum)