Sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda bersama M Reza Suastika kini sudah menjadi pesakitan di pengadilan. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24) pada 20 Februari 2024 silam.
Sidang trio pembunuh Indirana itu pun sudah digelar di PN Bandung sejak 16 Juli 2024. Sidang sudah berlangsung 3 kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi.
Berdasarkan salinan dakwaan yang diperoleh detikJabar, Rabu (31/7/2024), terungkap cerita yang menjadi pemicu sejoli Didot dan Devara tega mengeksekusi Indriana. Dalam uraiannya, disebutkan bahwa Didot yang masih berpacaran dengan korban, sempat melihat Indriana bersama seorang lelaki di tempat hiburan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Juli 2023 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor ini yang kemudian membuat Didot terbakar cemburu buta. Padahal sebelumnya, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa korban mengaku kepada Didot sedang berada di rumah.
"Kemudian pada keesokan harinya korban menghubungi terdakwa, dan korban saat itu meminta maaf namun atas permintaan maaf tersebut, tidak menghilangkan sakit hati terdakwa, dan hubungan terdakwa dengan korban merenggang dan jarang berkominikasi serta tidak pernah bertemu," demikian uraian dakwaan tersebut.
Karena terbakar cemburu buta, muncul niat dari Didot untuk kembali ke pangkuang Devara. Didot dan Devara sebelumnya telah putus saat Didot berpacaran dengan Indriana. Cara ini dipilih untuk membalas sakit hati yang dirasakan Didot terhadap Indriana.
Agustus 2023, Didot pun mengutarakan niatnya kepada Devara. Pertemuan itu terjadi di indekos Devara di Johar Baru, Jakarta Pusat. Singkatnya, Devara meminta syarat kepada Didot jika keduanya ingin kembali berpacaran.
Tak disangka, syarat yang diminta Devara ternyata tak main-main. Dengan terang-terangan, Devara meminta kepada Didot untuk tidak berhubungan lagi dengan Indriana plus menginginkan supaya korban untuk disingkirkan.
"Dan Devara Putri Prananda sampai mengeluarkan kata-kata kepada terdakwa (Didot) dengan mengatakan 'kalau dia (korban) masih di dunia aku tidak akan tenang'," bunyi uraian dakwaan itu sebagaimana dilihat detikJabar.
Didot sempat tercengang dengan permintaan Devara. Ia kemudian menanyakan kembali maksud syarat tersebut yang ternyata tak dianggap main-main oleh Devara.
"Devara Putri Prananda menjawab 'ya terserah mau diapain juga yang penting dia (korban) hilang dari dunia ,dan tidak menggangu kembali hubungan dengan terdakwa (Didot)'," tuturnya.
Dalam salinan petikan dakwaan, Didot disebut sempat tak setuju dengan syarat dari Devara. Tapi, Devara tak peduli dan tetap memaksa supaya syaratnya itu dipenuhi. Hingga konsekuensinya, Devara tak mau kembali ke pangkuan Didot jika syarat itu tak dilakukan.
Setelah berulang kali memutar otak, Januari 2024 Didot akhirnya setuju dengan syarat Devara. Kemauan si mantan caleg DPR RI dari Partai Garuda itu akhirnya dipenuhi meskipun harus menghilangnya nyawa Indriana.
"Ya udah terserah kamu mau diapain akan terdakwa turuti",," urai dakwaan tersebut.
Meski setuju, Didot tak berani untuk langsung melakukan eksekusi itu kepada Indriana. Devara pun akhirnya menyuruh Didot untuk mencari orang lain yang bisa menjadi pembunuh bayaran. Singkatnya, ide itu lalu disepakati Didot.
"Dan terdakwa menyampaikan pada Devara Putri Prananda bahwa upah yang akan diberikan diambil dari hasil penjualan barang-barang korban nantinya," katanya.
Singkatnya, Didot bertemu dengan M Reza Suastika supaya mau mengeksekusi Indriana. Didot menjanjikan bayaran Rp 50 juta apabila Reza telah selesai menjalankan tugasnya.
Rencana pembunuhan terhadap Indriana pun kemudian disusun di indekos Devara. Singkatnya, Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pun dipilih lantaran sepi dan jauh darin jangkauan CCTV.
Setelah mengeksekusi Indriana pada 20 Februari 2024, mayat korban dibawa terlebih dahulu ke Jakarta. Setelah itu, jasad Indri hendak dibuang ke laut Pangandaran untuk meninggalkan jejak kejahatan Didot dan Devara.
Tapi di tengah jalan, mobil yang mereka kemudikan mengalami gangguan. Mereka lalu mengalihkan tujuan menuju Kota Banjar dan membuang jasad Indriana ke sebuah jurang pada Jumat (23/2/2024) dini hari.
Mayat Indri lalu ditemukan seorang pesepeda yang sedang melintas dengan kondisi terbungkus selimut pada Minggu (25/2/2024). Setelah polisi turun tangan, Didot, Devara dan Reza akhirnya ditangkap.
(ral/sud)