
Banding Kandas, Devara Tetap Divonis Bui Seumur Hidup di Kasus Kematian Indri
Devara Putri Prananda mengajukan banding ke PT Bandung setelah divonis seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Banding ditolak.
Devara Putri Prananda mengajukan banding ke PT Bandung setelah divonis seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Banding ditolak.
Devara Putri Prananda mengajukan banding setelah divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi. PT Bandung menolak banding dan menguatkan vonis.
Sepasang kekasih, Didot dan Devara, jadi dalang pembunuhan Indriana. Konflik cinta segitiga memicu tindakan kejam, termasuk menyewa pembunuh bayaran.
Kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri mengguncang publik. Terlibat cinta segitiga, pelaku ditangkap dan dijatuhi vonis seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada trio terdakwa pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, and M Reza Suastika didakwa pembunuhan berencana dalam tewasnya Indriana Dewi Eka Saputri.
Mantan caleg Devara Putri Prananda ternyata sempat merayu Reza Pranan untuk membantunya menghabisi Indriana Dewi Eka Saputri (24)
Tiga terdakwa pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) pada 20 Februari 2024 didakwa pasal pembunuhan berencana.
Trio pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) yang menjerat mantan cale Devara Putri Prananda cs dijerat dakwaan pembunuhan berencana.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri atau Indri (24) memasuki babak baru.