Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (10/10/2024). Ketiga terdakwa pun dihadirkan secara langsung di ruang persidangan saat putusan itu dibacakan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucapnya Eman menambahkan.
Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eman.
Setelah pembacaan vonis tersebut, ibunda Indri, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air matanya. Ia beberapa kali terlihat melontarkan kekesalan kepada Devara cs karena sudah tega membunuh anak satu-satunya.
Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.
Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.
Saat itu, Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
Simak Video 'Sesal Caleg DPR Devara, Si Otak Pembunuhan Indri':
(ral/dir)