
Keluarga Mang Alam Geruduk PN Bangli, Protes Dakwaan untuk Mangku Luwes
Sidang kasus pembunuhan I Komang Alam di PN Bangli memanas. Keluarga korban menuntut dakwaan diperbaiki menjadi pembunuhan berencana dan hukuman mati.
Sidang kasus pembunuhan I Komang Alam di PN Bangli memanas. Keluarga korban menuntut dakwaan diperbaiki menjadi pembunuhan berencana dan hukuman mati.
Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta dibebaskan dari dakwaan kekerasan seksual. Penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
Kuat memprovokasi Putri untuk melaporkan Yoshua ke Sambo. Padahal Kuat tak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Yoshua saat di Magelang.