Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Tomy Priatna Wiria dalam sidang putusan sela, Selasa (7/4/2026). Tomy merupakan aktivis mahasiswa yang menjadi terdakwa ujaran kebencian. Dia dituding menghasut massa melalui media sosial dalam aksi demonstrasi bertajuk 'Bali Tidak Diam' beberapa waktu lalu.
Dengan putusan tersebut, maka perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Majelis hakim tidak menerima eksepsi, perkara dilanjut," ujar penasihat hukum Tomy, I Made 'Ariel' Suardana, seusai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU_ telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak dapat diterima.
Meski demikian, pihak penasihat hukum menyayangkan putusan tersebut. Ariel menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah aspek penting yang telah disampaikan dalam eksepsi.
"Memang hakim berpandangan surat dakwaan sudah lengkap, cermat, dan jelas. Namun yang kami sesalkan adalah dalam pertimbangannya," ujarnya.
Terkait penangguhan penahanan, Ariel menyebut majelis hakim belum mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan tim penasihat hukum akan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
"Kami ingin melengkapi persyaratan untuk penangguhan penahanan. Kami berharap terdakwa bisa mengikuti pendidikan, semoga permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan," kata Ariel di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa tahapan pembuktian selanjutnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. "Pembuktian adalah tanggung jawab moral bagi jaksa," tegasnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menilai dakwaan terhadap Tomy disusun secara tidak cermat dan mengandung cacat hukum. Namun, jaksa membantah dalil tersebut dan menyatakan dakwaan telah sesuai ketentuan KUHAP. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam waktu dekat.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi dengan alasan dakwaan tidak disusun secara cermat. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/3) itu, Ariel Suardana menilai dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penghasutan yang menjerat Tomy terkesan dipaksakan.
Tomy sendiri merupakan mahasiswa sekaligus aktivis yang mengelola akun media sosial (medsos) @Balitidakdiam. Ariel menegaskan penahanan terhadap Tomy tidak memiliki urgensi, sehingga layak untuk ditangguhkan.
Menurut Ariel, substansi perkara ini hanya berangkat dari sebuah unggahan media sosial yang sejatinya merupakan bentuk respons terhadap situasi sosial saat itu, bukan ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Ia menilai unggahan tersebut justru merupakan bentuk kepedulian Tomy terhadap kondisi sosial yang berkembang di masyarakat saat itu.
"Kalau dibaca secara utuh, itu hanya seruan untuk konsolidasi dan merespons situasi. Tidak ada ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan pidana," ujar Ariel.
Dalam unggahannya, Tommy mengajak pelajar, pengemudi ojek online, dan pemuda untuk berkumpul serta menyuarakan sikap terhadap apa yang ia sebut sebagai kekerasan negara.