Sidang kasus pembunuhan I Komang Alam Sutawan alias Mang Alam di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, memanas. Keluarga korban berorasi menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes yang dinilai tidak mencerminkan unsur pembunuhan berencana.
Paman korban, Jero Suarta, menyatakan kecewa karena jaksa hanya menjerat Mangku Luwes dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia meminta berkas perkara diperiksa ulang karena dinilai tidak sesuai dengan fakta kasus.
"Dengan pemasangan Pasal 338 KUHP dengan subsidernya Pasal 351 KUHP, mestinya yang dipasang Pasal 340 KUHP subsidernya Pasal 338 KUHP. Karena dia (Mangku Luwes) membuat status dan membawa mobil dalam keadaan membelakangi arena tajen. Masuk pun sudah menghunus senjata," kata Jero Suarta, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga mengaku sempat dijanjikan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) akan dikembangkan pihak kejaksaan untuk memuat pasal pembunuhan berencana. Namun hal itu tak terjadi.
Suasana sidang pun sempat tegang. Aparat kepolisian berjaga ketat di sekitar ruang tahanan. Majelis hakim akhirnya menunda jalannya sidang perkara nomor 49/Pid.B/2025/PN Bli dan meminta keluarga menghentikan orasi selama persidangan berlangsung.
Dalam agenda pembuktian kali ini, jaksa menghadirkan barang bukti berupa pisau, besi, hasil pemeriksaan forensik, rekaman video pembunuhan, serta enam orang saksi. Lima di antaranya berada di lokasi kejadian di arena tajen, Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani.
Para saksi kompak menyebut melihat Mangku Luwes mengeluarkan pisau dari pinggangnya yang panjangnya sekitar 30-50 sentimeter. Pisau itu digunakan untuk menyerang Mang Alam.
"Di arena tajen, Mangku Luwes bertanya, 'Siapa yang mengadakan tajen?' Disaut oleh Mang Alam. Mereka cekcok jadinya. Lihat pisau dikeluarkan, saya langsung lari sehingga tidak melihat adegan penusukan," ujar saksi Jero Kadek Sentana.
"Saya melihat penusukan satu kali ke Mang Alam. Begitu terjatuh, Mang Alam ditusuk lagi satu kali. Saya lihat korban sudah berdarah. Lukanya di bagian perut," tambah Jero Renteng.
Saksi lainnya, Ketut Ari Yono alias Mangku Unung, menyebut Mang Alam sempat melawan dengan besi, tapi senjatanya jatuh. "Cuma Mangku Luwes yang nyerang dia. Saya lihat dua kali ditusuk, tapi tidak tahu kena atau tidaknya," ujarnya.
![]() |
Hakim anggota Rimang Kartono Rizal sempat mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Ia juga menanyakan ulang kesaksian Jero Muada yang sebelumnya mengaku memberikan besi kepada korban.
"Besi itu dari arena tajen. Baru ingat lagi setelah lihat videonya kalau saya yang memberikan. Mang Alam cari senjata begitu lihat Mangku Luwes cabut pisau. Besinya digunakan untuk memukul tanah," kata Jero Muada.
Saksi lain, Gede Agus Widiantara, menyebut Mang Alam dinyatakan meninggal di Puskesmas 5 Kintamani dengan luka di tangan, perut, dan dada sebelum dibawa ke RSUD Bangli.
Keluarga Tuntut Hukuman Mati, Siap Ajukan PK ke MA
Seusai sidang, keluarga kembali berorasi di halaman PN Bangli. Mereka menuntut agar pasal dakwaan diperbaiki dan meminta hukuman mati bagi Mangku Luwes.
Keluarga menilai hukuman penjara tidak memberi efek jera. Mereka menyebut terdakwa dikenal sering mabuk dan kerap membuat onar di lingkungan masyarakat.
Paman korban lainnya, I Gede Ariana, menyatakan pihak keluarga akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus menelusuri pembebasan bersyarat Mangku Luwes dari Lapas Nusa Kambangan.
"Kami akan mengajukan PK. Itu supaya dibawa ke Pasal 340 KUHP karena unsurnya sudah mengena. Saya juga akan kejar penjamin atas pembebasan bersyaratnya ini. Kenapa 1,5 tahun bebas, dalam 2 bulan sudah melakukan lagi? Pembebasan ini 'digelapkan' berarti. Dari hukuman 17 tahun itu belum ž sebenarnya," tegas Ariana.
Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes telah digelar pada Selasa (7/10/2025) di PN Bangli. Jaksa menghadirkan barang bukti pisau dan linggis serta lima saksi mata yang menyaksikan tewasnya Mang Alam di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025).
Simak Video "Video: Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Alvi Mutilasi Tiara di Kamar Mandi Kos"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)