detikBali

Ariel Nilai Dakwaan Aktivis Mahasiswa 'Bali Tidak Diam' Dipaksakan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ariel Nilai Dakwaan Aktivis Mahasiswa 'Bali Tidak Diam' Dipaksakan


Wibhi Leksono - detikBali

Sejumlah rekan terdakwa Tomy Priatna Wiria memberikan dukungan di PN Denpasar, Selasa (17/3/2026).
Foto: Sejumlah rekan terdakwa Tomy Priatna Wiria memberikan dukungan di PN Denpasar, Selasa (17/3/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Penasihat hukum Tommy Wiria, I Made "Ariel" Suardana, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penghasutan yang menjerat kliennya, Tomy Priatna Wiria, tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Tomy merupakan mahasiswa sekaligus aktivis yang mengelola akun media sosial (medsos) @Balitidakdiam.

Ariel menegaskan bahwa penahanan terhadap Tommy tidak memiliki urgensi, sehingga layak untuk ditangguhkan. Pernyataan tersebut disampaikan Ariel seusai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ariel, substansi perkara ini hanya berangkat dari sebuah unggahan media sosial yang sejatinya merupakan bentuk respons terhadap situasi sosial saat itu, bukan ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Kalau dibaca secara utuh, itu hanya seruan untuk konsolidasi dan merespons situasi. Tidak ada ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan pidana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ariel menila unggahan tersebut justru merupakan bentuk kepedulian sosial Tommy terhadap kondisi yang berkembang di masyarakat saat itu. Dalam unggahannya, Tommy mengajak pelajar, pengemudi ojek online, dan pemuda untuk berkumpul serta menyuarakan sikap terhadap apa yang ia sebut sebagai kekerasan negara.

Namun demikian, Ariel menilai jaksa telah menarik kesimpulan yang berlebihan dengan mengaitkan unggahan tersebut dengan berbagai pasal pidana, termasuk pasal yang dinilai tidak relevan.

"Tidak ada kontak langsung maupun peristiwa yang berkaitan dengan anak. Tapi tiba-tiba dimasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini bentuk perluasan pasal yang dipaksakan," tegasnya.

Ariel juga menyebut perkara ini memiliki pola yang mirip dengan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersikap kritis di ruang publik. Menurutnya, dakwaan yang disusun tidak mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, Ariel juga menyoroti penahanan terhadap kliennya. Ia menilai langkah tersebut tidak proporsional, mengingat objek perkara hanya berupa unggahan di media sosial.

"Untuk apa harus ditahan lama kalau perkara ini hanya terkait postingan? Lebih tepat dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," katanya.

Menurutnya, penahanan justru berpotensi merugikan jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam proses persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Eddy Atha Wijaya menguraikan bahwa perkara ini bermula dari aktivitas Tommy di media sosial Instagram melalui akun @balitidakdiam.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Tommy disebut membuat sebuah flayer setelah menerima informasi dari media sosial terkait isu kematian seseorang yang disebut "dibunuh polisi". Flayer tersebut menampilkan visual kepala babi beratribut seragam dengan latar merah, disertai tulisan bernada seruan seperti "aparat keparat", "lawan kekerasan negara", hingga "hajar balik kekerasan negara", serta ajakan "bawa kawanmu" dan "ramaikan konsolidasi".

Dalam dakwaan disebutkan, ajakan tersebut ditujukan untuk mengumpulkan massa pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 18.00 WITA di LBH Bali.
Selanjutnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.33 Wita, Tommy disebut mengunggah flyer tersebut ke akun Instagram @balitidakdiam yang dapat diakses publik.

Jaksa menilai unggahan itu memicu konsolidasi massa yang kemudian berlanjut pada aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Polda Bali, yang dalam dakwaan disebut berujung pada tindakan anarkis dan perusakan fasilitas.

Atas dasar itu, Tommy dijerat dengan Pasal 247 KUHP tentang hasutan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP mengenai penyebaran permusuhan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif melalui Undang-Undang ITE, yakni Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3), serta Pasal 87 juncto Pasal 76H dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.



(hsa/hsa)









Hide Ads
LIVE