Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, keberatan dengan dakwaan dari jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Usai sidang, baik Sri Purnomo maupun istrinya Kustini tak menjawab semua pertanyaan awak media.
Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kustini yang juga eks Bupati Sleman periode 2021-2025, tampak hadir untuk mendampingi sang suami. Ia ditemani putra sulungnya Aviandi Okta Maulana.
Usai JPU yang beranggotakan Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini selesai membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang mempersilakan Sri Purnomo sebagai terdakwa untuk menyikapinya. Ia pun berunding dengan kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum, saudara akan apakah melayangkan keberatan?" tanya ketua majelis hakim kepada Sri Purnomo dalam persidangan, Kamis (18/12/2025).
"Ya," jawab Sri Purnomo singkat diiringi anggukan kepala.
"Baik, karena pasti eksepsi (keberatan) belum disiapkan terdakwa, maka sidang hari ini dinyatakan ditunda," sambung Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.
Usai persidangan, Sri Purnomo tampak mendatangi istri dan anaknya sebelum meninggalkan ruang sidang. Setelahnya Sri Purnomo ditanyai tanggapannya soal persidangan oleh awak media, namun ia diam seribu bahasa dan bahkan tak menghentikan langkah.
Kustini yang menyusul keluar ruang sidang tak lama setelah Sri Purnomo pun demikian. Ia juga tampak menghiraukan semua pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Sementara, Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal menegaskan kliennya tak menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini.
"Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa perdebatan dari kasus ini itu sebenarnya lebih kepada, sebagaimana yang kami tegaskan tadi, itu terkait dengan penafsiran kebijakan dan juga peruntukan dana hibah itu sendiri," ujar Rizal.
"Tetapi yang kami garis bawahi adalah tidak ada satu rupiah pun yang kemudian mengalir di rekening klien kami, tidak ada juga pengayaan diri, dan juga pertambahan aset atas dasar dana hibah itu sendiri," lanjur Rizal.
Meski begitu Rizal menambahkan, pihaknya menghargai dakwaan dari JPU. Namun, dengan dakwaan itu, Sri Purnomo jelas akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi.
"Tetapi kemudian kami tentu sebagai tim penasihat hukum akan merespons secara keseluruhan atau secara komprehensif dari dakwaan-dakwaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Rizal.
"Dalam hal ini sebagaimana yang kami sampaikan tadi, kami tentu akan mempersiapkan nota keberatan kami atau eksepsi atas dakwaan jaksa hari ini dan juga kemudian ke depannya tentu akan dipersiapkan nota pembelaan atau pledoi kami atas tuntutan jaksa nantinya," ujar dia.
Diberitakan sebelmnya, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaannya Sri Purnomo disebut berperan mengatur agar dana hibah itu dipakai untuk kampanye pemenangan istrinya Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Sri Purnomo disebut menyampaikan ke Ketua PDIP Sleman tahun 2020 Kuswanto soal dana hibah pariwisata ini.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU dalam sidang yang digelar di PN Tipikor, Jogja, Kamis (18/12).
Sepekan usai mendapat pesan itu, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman. Kuswanto pun menyampaikan pesan dari Sri Purnomo itu kepada pengurus DPC yang hadir.
"Tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Dra Hj Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, SE," papar JPU.
Selain itu, jaksa menyebut Sri Purnomo memerintahkan saksi Sekretaris PAN Sleman Arif Kurniawan dan Wakil Ketua DPD Sleman Dodik Ariyanto untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman 2020 untuk penjaringan suara pemenangan paslon Kustini-Danang. Sri Purnomo lalu menunjuk lima desa wisata di Minggir, Moyudan dan Seyegan Sleman sebagai penerima dana hibah pariwisata Sleman 2020.
"Dan menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan Subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Simak Video "Video Jaksa Ungkap Chromebook Era Nadiem Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T"
[Gambas:Video 20detik]
(alg/ams)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih