Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kedua terdakwa yang merupakan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB itu disebut sempat memukil hingga menenggelamkan korban ke kolam.
Dilansir detikBali, detik-detik tewasnya Brigadir Nurhadi terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPI) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).
Disebutkan mulanya kedua pelaku dan Brigadir Nurhadi tengah berpesta dan mengonsumsi ekstasi serta miras di sebuah vila pada 16 April lalu. Mereka juga ditemani dua perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris Chandra membawa perempuan bernama Meylani Putri dan Made Yogi mengajak perempuan bernama Misri Puspita Sari yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"(Terdakwa Aris Chandra) mendorong tubuh korban dan memukuli pada bagian wajah (korban) menggunakan tangan kiri terkepal, yang salah satu jarinya menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih empat kali," ungkap anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan.
Setelah memukul wajah korban, Aris Chandra keluar dan meninggalkan vila tersebut. Saat itu, Brigadir Nurhadi masih berendam bersama Misri. Sedangkan, Yogi saat itu berada di kamar setelah mengonsumsi ekstasi, riklona, dan miras.
Brigadir Nurhadi disebut melakukan panggilan video dengan saksi M Rayendra Rizqillah Abadi yang juga perwira Bidpropam Polda NTB. Kala itu, Aris Chandra ikut menyapa Rayendra.
Sementara itu, Misri saat itu juga bermain ponsel di pinggir kolam yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari tempat tidur Kompol Made Yogi.
"Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto sempat menunjukkan ke saksi M Rayendra Rizqillah Abadi (aktivitas korban). 'Coba lihat ndan, Nurhadi masih berenang," ungkap Muklish menirukan perkataan Aris Chandra.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Aris Chandra merasa Nurhadi tak sopan terhadap Rayendra. Karena itu dia menegur Nurhadi sambil mendorong tubuhnya dan memukuli korban.
"Dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh menaruh minuman keras dan narkotika jenis ekstasi, sehingga bicaranya mulai melantur," imbuhnya.
Setelah dipukuli, Nurhadi hanya menjawab 'Siap salah, komandan'. Aris Chandra langsung keluar dari vila dan membiarkan Nurhadi berdua bersama Misri di pinggir kolam.
Kompol Made Yogi Piting Brigadir Nurhadi
Sekitar pukul 21.00 Wita, Kompol Made Yogi keluar dari kamar. Made Yogi dinilai murka setelah melihat Nurhadi berduaan bersama Misri. Made Yogi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Made Yogi Purusa Utama langsung memiting korban," imbuh jaksa.
Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan, tangan kiri Yogi menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang. Yogi juga menindih korban dengan kaki kanannya mengunci pangkal paha kanan korban.
"Sehingga, posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut," ujar jaksa.
"Korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian," imbuhnya.
Akibatnya Nurhadi lemas dan tidak berdaya. Yogi kemudian mendorong tubuh anak buahnya itu dan membiarkannya tenggelam ke dasar kolam.
"I Made Yogi Purusa Utama menunggu beberapa saat untuk melampiaskan kekesalannya, duduk di kursi samping kolam renang, sambil menikmati sebatang rokok," ucap jaksa.
Yogi lalu mengecek kondisi Nurhadi dan mengangkatnya dari kolam. Yogi mendapati korban tak menunjukkan tanda kehidupan dan sempat memberikan pertolongan pertama namun tak berhasil.
(afn/aku)












































Komentar Terbanyak
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot