
Buruh Kota Bandung Sambut Baik UMK 2025 Naik 6,5%
Kementerian Ketenagakerjaan terbitkan Permenaker 16/2024 tentang UMK 2025, menetapkan kenaikan 6,5% dari UMP. Buruh Bandung menyambut keputusan itu.
Kementerian Ketenagakerjaan terbitkan Permenaker 16/2024 tentang UMK 2025, menetapkan kenaikan 6,5% dari UMP. Buruh Bandung menyambut keputusan itu.
Massa buruh Kabupaten Bandung terus mengawal penetapan UMK. Mereka kembali melakukan konvoi dengan melintasi Jalan Mohammad Toha, menuju Gedung Sate,.
Buruh Kota Bandung melakukan aksi demo di depan Balai Kota Bandung. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) Bandung untuk tahun 2024.
Iring-iringan buruh dari Bandung Raya melaksanakan longmarch ke Jakarta. Mereka membawa misi untuk menuntut pencabutan Omnibus Law.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Bandung Tahun 2023 naik dari Rp 3.774.860 menjadi Rp 4.048.262,69. Buruh mengaku kecewa atas penetapan nominal tersebut.