Buruh meminta upah minimun kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Bandung naik 8-9 persen pada 2026. Perhitungan itu menurut buruh sudah sesuai dengan sejumlah kriteria formulasi UMK di antaranya kebutuhan hidup layak hingga laju pertumbuhan ekonomi.
Ketua DPC SBSI'92 Kota Bandung Hermawan mengatakan, hingga kini, belum ada rapat yang signifikan untuk pembahasan UMK 2026. Namun, kalangan buruh meminta supaya upah minimum di Kota Bandung itu naik 8-9 persen pada tahun depan.
"Untuk kenaikan UMK, minimal jangan kurang dari tahun kemaren kalau bicara persentase kenaikan. Tentu kalau kita hanya mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi, kemarin sudah 6,7 persen.Maka harapan kami bisa di angka 8-9 persen untuk kenaikan UMK," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, UMK Kota Bandung 2025 ditetapkan senilai Rp 4.482.914,09. UMK 2025 tertinggi di Jabar yaitu Kota Bekasi senilai Rp 5.690.752,95.24.
Ia mengungkap, kenaikan 8-9 upah minimum untuk Kota Bandung bagi buruh sudah rasional. Sehingga, kaum pekerja berharap perhitungan tersebut bisa dipertimbangkan saat nanti kenaikan UMK ditetapkan.
"Kita tidak terlalu muluk-muluk untuk bicara angka, rasional itu kenaikannya di 8-9 persen. Tapi kita masih menunggu regulasinya, sampai sekarang belum keluar," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Kota Bandung Andi Darusman mengatakan bahwa penetapan UMK 2026 tidak lagi mengacu ke PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab dalam regulasi tersebut, penetapan upah minimum seharusnya disahkan paling lama sampai akhir November.
"Kita enggak mengacu ke PP itu lagi karena ada putusan MK. Sekarang dasar-dasarnya belum keluar, kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
(ral/yum)










































