
KPK Kembali Sita Tanah terkait Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk
Penyidik KPK menyita tanah 0,8 hektare dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Penyidik KPK menyita tanah 0,8 hektare dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
KPK memanggil Direktur PR SACS sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Tol Nganjuk diprediksi jadi titik jenuh pemudik. Titik tersebut rawan kecelekaan. Pemkab dan Polres Nganjuk mengusulkan rest area agar pemudik bisa istirahat.
Anggota DPRD Jatim Achmad Sillahuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Penyidik KPK memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar, berkaitan dengan kasus TPPU yang menjerat Bupati Nganjuk nonaktif.
KPK melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka penyuap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ke penuntutan. Keduanya akan segera menjalani sidang.
KPK menjerat Taufiqurrahman dengan sangkaan baru, yaitu penerimaan gratifikasi. Namun Bupati Nganjuk nonaktif itu enggan menanggapinya.
Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman jadi tersangka penerima gratifikasi. Ini sangkaan kedua bagi Taufiqurrahman setelah terjerat OTT Oktober lalu.
KPK telah menahan 5 tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Mereka adalah Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Harjanto, Suwandi dan M Bisri.
KPK menahan lima tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk di rutan berbeda.