Sederet Kepala Daerah di Jatim yang Ditangkap KPK Dalam 2 Tahun Terakhir

Sederet Kepala Daerah di Jatim yang Ditangkap KPK Dalam 2 Tahun Terakhir

Dida Tenola - detikJatim
Jumat, 09 Des 2022 16:32 WIB
Sederet Kepala Daerah di Jatim yang Ditangkap KPK Dalam 2 Tahun Terakhir
Ilustrasi KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Surabaya -

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron resmi ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan bupati yang akrab disapa Ra Latif itu menambah daftar panjang kepala daerah di Jatim yang tersandung korupsi.

Berdasar catatan detikJatim, dalam 2 tahun terakhir, ada 4 kepala daerah di Jatim yang terjerat kasus korupsi. Nilai korupsi mereka beragam.

Siapa saja kepala daerah di Jatim yang tersandung korupsi dalam 2 tahun terakhir? Seperti apa kasus yang menjerat mereka? Simak ulasannya di masing-masing halaman berikutnya.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah kembali diperiksa KPK. Kali ini KPK mengambil sampel suara Saiful terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 Januari 2020. Saiful Ilah terlibat dalam transaksi suap proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo. Pada OTT itu lembaga antirasuah mengamankan uang senilai Rp 1.813.300.000. Selain Saiful Ilah, KPK turut menangkap beberapa kontraktor dan kepala dinas.

Saiful Ilah kemudian divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, 5 Oktober 2020. Majelis Hakim menyebut Saiful Ilah terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Bupati Nganjuk Novi Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Saat ditunjukan kepada wartawan, Novi Rahman tampak diborgol dan memakai baju tahanan. Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT suap jual beli jabatan. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Minggu, 9 Mei 2021, KPK bersama Dit Tipikor Bareskrim Polri menciduk Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan. Novi ditangkap terkait kasus suap jual beli jabatan. Dalam OTT itu turut diamankan 3 camat dan 7 kepala desa.

"Kegiatan bersama tangkap tangan dugaan korupsi, penerimaan hadiah atau janji dan terkait promosi jabatan di Pemkab Nganjuk hingga akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan pada pangkat desa dan camat pada lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk di Jatim," kata Wakil Ketua KPK saat itu Lili Pintauli Siregar.

Novi akhirnya divonis 7 tahun penjara, Kamis, 6 Januari 2022. Novi terbukti menerima suap kasus jual beli jabatan kepala desa. Novi, melalui para camat meminta uang Rp 10-15 juta untuk mengisi posisi kepala desa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dan jika tak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipidkor Surabaya.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

KPK melakukan OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah barang bukti pun diamankan, salah satunya uang tunai senilai Rp 362.500.000,00. Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
KPK melakukan OTT pada Puput Tantriana Sari pada 30 Agustus 2021. Puput terjaring OTT bersama suaminya Hasan Aminudin di kediaman pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Selain itu, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya mulai beberapa camat hingga ajudan.

Keesokan harinya, 31 Agustus 2021, KPK menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan atas kasus jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Puput dan Hasan. Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diuubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab sebelumnya, JPU menuntut mereka 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memakai rompi oranye KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron menjadi nama terbaru kepala daerah asal Jatim yang berurusan dengan KPK. Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu tersandung kasus jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Kasus ini mencuat saat KPK menggeledah kantor Pemkab Bangkalan pada 24 Oktober 2022.

KPK kemudian memastikan status tersangka Ra Latif sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022.

"Ya pasti. Kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta kala itu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ra Latif tak kunjung ditangkap. Ironisnya, dia bahkan sempat satu acara bareng Ketua KPK Firli Bahuri dalam peringatan Hakordia 2022 di Grahadi, 1 Desember 2022 lalu. Ra Latif terlihat mengenakan pakaian batik dengan kopiah hitam. Dia hadir dan duduk di bangku deretan ke-3 di belakang Ketua KPK Firli Bahuri dan Bupati Madiun Ahmad Dawami.

Baru lah pada 7 Desember 2022, Ra Latif bersama 5 Kadis Pemkab Bangkalan ditangkap KPK dan diterbangkan ke Jakarta pada malam harinya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ra Latif Rp 5,3 miliar. Selain suap jual beli jabatan, Ra Latif ternyata diduga juga menerima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Besarnya dipatok 10% setiap proyek di Pemkab Bangkalan.

"Jumlah uang yang sampai hari ini sudah diterima oleh Saudara tersangka Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya, setidaknya berkisar Rp 5,3 miliar," ucap Firli.

Halaman 2 dari 5
(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads