
Kasasi Ditolak MA, Bupati Nganjuk Nonaktif Dieksekusi Kejari
Kejari Nganjuk melakukan eksekusi Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat. Eksekusi dilakukan setelah kasasi Novi ditolak Mahkamah Agung.
Kejari Nganjuk melakukan eksekusi Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat. Eksekusi dilakukan setelah kasasi Novi ditolak Mahkamah Agung.
Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara. Terdakwa terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana. JPU menilai terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan diri sendiri.
Di tahun ini, KPK telah melakukan OTT pada dua kepala daerah di Jatim. Penangkapan 2 bupati ini memiliki kesamaan kasus dan barang bukti bernilai ratusan juta.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Novi saat ini ditahan di Polres Nganjuk.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat resmi menghuni tahanan Polres Nganjuk. Itu setelah berkas kasusnya telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap II.
Berkas kasus Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat telah P-21. Kini, Novi telah dibawa ke Kejari Nganjuk untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Berkas kasus suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat telah dinyatakan lengkap atau P-21. Novi saat ini masih ditahan di Polda Jatim.
Berkas perkara kasus dugaan suap jual-beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat telah dinyatakan lengkap atau P21. Novi pun akan segera disidang.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Kejagug hari ini.