Pulang Awal Selama Ramadan, ASN Nganjuk Harus Tetap Optimal Layani Publik

Pulang Awal Selama Ramadan, ASN Nganjuk Harus Tetap Optimal Layani Publik

Bakrie - detikJatim
Jumat, 20 Feb 2026 04:30 WIB
Kantor Bupati Nganjuk.
Kantor Bupati Nganjuk. (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Pemkab Nganjuk menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Meski demikian, Bupati Nganjuk meminta agar ASN tetap memprioritaskan pelayanan publik agar tidak terganggu.

Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/468/411.000/2026 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Nganjuk pada Bulan Ramadan 1447 H.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan kebijakan ini adalah tindak lanjut Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Pada Pasal 4 ayat (1) dan (2), diatur bahwa terdapat penyesuaian jam kerja selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," ujar Marhaen, Kamis (19/2/2026).

Meskipun jam kerja berkurang, Marhaen tetap menekankan bahwa pimpinan perangkat daerah wajib memastikan tidak ada penurunan produktivitas maupun capaian kinerja organisasi.

ADVERTISEMENT

Terutama bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menerapkan sistem shift, penyesuaian disebut Marhaen dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu layanan publik.

Sementara Plt Kepala BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo menambahkan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja (Senin-Kamis dan Sabtu), jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Adapun pada hari Jumat, jam kerja juga pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

"Biasanya jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu. Selama Ramadhan disesuaikan menjadi 32,5 jam per minggu, sesuai ketentuan dalam Perpres 21 Tahun 2023," pungkas Agus.



(abq/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads