Kejari Nganjuk melakukan eksekusi Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat. Eksekusi dilakukan setelah kasasi Novi ditolak Mahkamah Agung.
"Jadi Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi terhadap Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat. Ini karena Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi," ujar Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Selasa (7/2/2023).
Eksekusi berlangsung Senin (6/2) sore sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah tahanan Klas IIB Nganjuk. Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore sekira pukul 14.00 WIB," kata Nophy.
Nophy menjelaskan surat perintah eksekusi terhadap eks Bupati Nganjuk Novi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 08 November 2022. Terpidana Novi, harus menjalani hukuman penjara selama 4 Tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 200 juta.
"Juga berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022. Terpidana Novi, harus menjalani hukuman penjara selama 4 Tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 200 juta," paparnya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan.
(abq/iwd)