
WN Maroko yang Curi Tas di Kelab Malam Diusir dari Bali
Pria Maroko, Halil Said, dideportasi dari Bali setelah mencuri ponsel di kelab malam. Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara sebelum dipulangkan.
Pria Maroko, Halil Said, dideportasi dari Bali setelah mencuri ponsel di kelab malam. Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara sebelum dipulangkan.
Bule Australia berinisial ACH diusir alias dideportasi dari Bali setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
WNA asal AS dideportasi lantaran membongkar rumah warga bernama Wayan Darta di Gianyar pada Juni 2024.
Imigrasi Singaraja mendeportasi WN Amerika Serikat eks narapidana narkotika. Bule tersebut langsung dideportasi setelah bebas dari penjara.
Pasutri asal Australia dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.
WN Cape Verde, Afrika, berinisial CAOR dideportasi dari Bali setelah menjalani masa hukuman 4 bulan karena terlibat kasus penganiyaan.
Diduga memberikan keterangan palsu demi mendapat izin tinggal di Bali, seorang WN Jerman dideportasi. Dia mengaku sebagai investor, tapi tak menjalankan bisnis.
Bule perempuan asal Belanda ditangkap dan dideportasi dari Lombok, NTB. Dia kedapatan membuka kelas kerajinan gerabah secara ilegal.
WNA Australia berinisial RNC dideportasi karena melakukan penipuan dalam bisnis pengiriman rokok modus menanamkan modal sebesar Rp 800 juta.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Thomas Charles Flach JR.