Bule AS Bongkar Rumah Warga di Gianyar Ditendang dari Bali

Bule AS Bongkar Rumah Warga di Gianyar Ditendang dari Bali

Agus Eka - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 14:24 WIB
RLG digiring petugas di bandara Ngurah Rai, Bali, belum lama ini. (Dok Rudenim Denpasar)
Foto: RLG digiring petugas di bandara Ngurah Rai, Bali, belum lama ini. (Dok Rudenim Denpasar)
Badung -

Pria warga negara asing (WNA) asal Alaska, Amerika Serikat (AS), berinisial RLG ditendang dari Bali seusai bermasalah dengan warga di Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali. Bule itu bikin heboh lantaran membongkar rumah warga bernama Wayan Darta (50) pada Juni 2024.

Bule itu beralasan kecewa perpanjangan sewa rumah ditolak sehingga berbuat ulah kepada warga pemilik rumah. Aksi itu sempat viral di media sosial (medsos).

"Sikap RLG yang menyinggung dan merendahkan keluarga pemilik rumah membuang pelangkiran (tempat sembahyang) pemilik dan merusak pohon di halaman rumah. Serta ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta," terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustaviano Napitupulu dalam keterangan persnya, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perpanjangan ditolak Darta, RLG naik pitam. Dia diduga menyuruh orang-orang tak dikenal membongkar atap rumah milik Darta yang ia sewa.

Darta tak bisa berkutik melihat rumahnya diobrak-abrik. Pemilik lantas melaporkan masalah itu ke polisi. RLG pun ditangkap saat dia sedang berada di rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

Gustaviano menerangkan telah memulangkan pria 55 tahun itu pada Jumat (5/7/2024). Selain bermasalah dengan warga di Tampaksiring, RLG diketahui memiliki sajam (pisau) yang dikirimkan salah seorang temannya di AS.

"Pengakuannya untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali. Rencananya pisau tersebut ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dulu," terang Gustaviano.

Lebih lanjut dijelaskan, polisi mengatakan kepemilikan sajam itu tak berizin dan tindakan RLG berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum. Dengan demikian Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar disertai surat rekomendasi pendeportasian.

Sekadar informasi, RLG datang ke Indonesia sejak 2012 bermodalkan KITAS investor pada sebuah perusahaan yang ia klaim adalah miliknya. Dia mengaku pertama kali datang ke Tanah Air sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali.

Dia lalu menyewa rumah seorang warga lokal tersebut di daerah Tampaksiring sejak Juni 2014 hingga Juni 2024. Pada kasus lainnya, Rudenim Denpasar juga mendeportasi pria WN Nigeria berinisial OIC (36) yang terlibat dalam kasus kepemilikan sajam tanpa izin hingga overstay.

Gustav menegaskan pendeportasian WNA bermasalah agar bisa memberikan efek bagi penduduk asing sehingga bisa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Diharapkan tindakan ini dapat menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Gustav.




(nor/hsa)

Hide Ads