Pria asal Maroko, Halil Said (22), diusir alias dideportasi dari Bali. Said diusir dari Bali setelah terciduk polisi gegara mencuri tas di kelab malam di Kuta, Kamis (4/1/2024).
"Mendeportasi warga negara Maroko setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Selasa (29/10/2024).
Gede mengatakan Said bertandang ke Bali berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VOA) sejak 19 Desember 2023. Namun, belum lama di Bali, Halil berulah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencuri ponsel milik Verina Puspa Sari (23) di kelab malam di kawasan Kuta. Sadar ponselnya hilang, Verina lapor ke polisi. Selang beberapa jam, polisi langsung bergerak dan menciduk Said di Jalan Poppies I, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (26/12/2023), pukul 12.30 Wita.
"Dia harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di kelab malam," kata Dudy.
Setelah terciduk, Said menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman 10 bulan penjara.
"Secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP," katanya.
Setelah bebas penjara, Said akhirnya diterbangkan kembali ke Maroko, Senin (28/10/2024). Namanya sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
(nor/nor)