Imigrasi kembali mendeportasi seorang warga negara (WN) Cape Verde, Afrika, berinisial CAOR (56). Dia dideportasi setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan selama empat bulan.
"CAOR sempat diamankan di kantor Imigrasi Ngurah Rai dan dideportasi setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan," kata Gede Dudy Duwita dalam keterangan resminya, Jumat (10/11/2023).
CAOR pulang ke negaranya atas biaya sendiri. Petugas imigrasi juga mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam daftar cekal sesuai Pasal 102 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan," kata Dudy.
CAOR sendiri dipenjara empat bulan gegara berkelahi dengan seorang warga negara (WN) Jerman di Jalan Tibubeneng, Kerobokan, beberapa waktu lalu. Atas kelakuannya tersebut, pengadilan memvonis CAOR dengan hukuman penjara empat bulan sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Tapi, bule pemegang visa KITAS itu tetap bersikeras tidak bersalah. Alasannya, yang ia lakukan hanyalah untuk membela diri.
Sebelumnya, petugas Imigrasi mendeportasi keluarga asal Yordania kembali ke negara. Petugas mendeportasi Fatma Ali do Sunna (24), Jayel Shamsi Juma (21), dan LADJ, anak perempuan (2) pada hari yang sama dengan CAOR karena setelah kedapatan mengemis di di Discovery Mall, Kuta, Badung, Bali, Senin lalu (23/10/2023).
(nor/dpw)