Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial DBP, Jumat (19/1/2024). Pria berusia 43 tahun tersebut merupakan eks narapidana kasus narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.
Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap bule tersebut pada Kamis (18/1/2024). DBP telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.
"(WNA tersebut) dinyatakan bebas pada 18 Januari 2024," kata Hendra, Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, DBP dikenakan tindakan administratif dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dikarenakan DBP tersebut merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Namun penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
DBP dideportasi pada pukul 15.45 Wita melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia menumpangi pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, Taiwan.
Selanjutnya DBP akan terbang lagi ke San Antonio, Amerika Serikat, menggunakan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI9012.
(nor/iws)