Imigrasi Usir Bule Amerika Serikat yang Rusak Mobil Polisi di Sanur

Imigrasi Usir Bule Amerika Serikat yang Rusak Mobil Polisi di Sanur

Ronatal Siahaan - detikBali
Rabu, 12 Jul 2023 12:45 WIB
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Thomas Charles Flach JR.
Foto: WN Amerika Serikat yang merusak mobil polisi dideportasi, Selasa (11/7/2023). (Istimewa)
Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Thomas Charles Flach JR. Pria berusia 44 tahun ini mengadang mobil polisi dan nekat merusaknya, Selasa (13/6/2023).

Awalnya, pendeportasian belum dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Kanim Denpasar menyerahkan warga Amerika Serikut itu ke Rudenim Denpasar, Jumat (16/6/2023).

"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR (Thomas) dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," beber Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah melalui siaran pers, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thomas dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai dia dideportasi. Thomas juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Diberitakan sebelumnya, Thomas mengadang mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padang Galak, Sanur, Denpasar. Thomas merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam bakal memecahkan kaca dengan mengacungkan besi ke arah pengemudi.

ADVERTISEMENT

Setelah peristiwa tersebut, Thomas ditahan polisi, Rabu (14/6/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Thomas mengaku melakukan aksinya spontan setelah kehilangan beberapa barang pribadi, salah satunya paspor.

Polda Bali menetapkan Thomas sebagai tersangka tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu, Polda Bali menyerahkan Thomas ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasaragar ditindak sesuai ketentuan keimigrasian.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads