Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara (WN) Australia berinisial PNL (62) dan RAL (60). Pasangan suami istri (pasutri) harus angkat kaki dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.
Keduanya telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (4/12/2023). Mereka menumpangi maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ126 dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan keduanya diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasutri itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti. Padahal keduanya merupakan pemegang visa kunjungan.
"Keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti. Sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," kata Hendra, Senin (4/12/2023).
Hendra menyebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut PNL dan RAL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
Hendra turut mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas warga negara asing (WNA) yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat
"Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja," tandasnya.
(nor/dpw)