
Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun Bui Kasus Kirim Sabu ke Hakim
Jaksa menuntut Brigadir Wisnu 12 tahun penjara karena kirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Selain itu terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar.
Jaksa menuntut Brigadir Wisnu 12 tahun penjara karena kirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Selain itu terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar.
Brigadir Wisnu menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa pengiriman sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Wisnu mengaku mengirimkan sabu karana ada permintaan.
Brigadir Wisnu menjalani sidang perdana di PN Medan. Anggota Polrestabes Medan itu didakwa mengirimkan sabu ke Hakim PN Rangkasbitung.
Brigadir Wisnu Wardana yang mengirimkan sabu ke hakim di Rangkasbitung telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi kurir.
Brigadir Wisnu sudah beberapa kali terlibat pelanggaran disiplin. Wisnu merupakan anggota Polrestabes Medan yang mengirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung.