Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana telah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan itu, Wisnu diketahui menjual sabu ke Yudi Rozadinata, oknum Hakim di PN Rangkasbitung.
"Benar, sidang kemarin hari Rabu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (16/9/2022).
Yos mengatakan sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang selanjutnya di Selasa depan," sebut Yos.
Dalam dakwaan berdasarkan SIPP PN Medan, diketahui bahwa peristiwa itu berawal pada Jumat (13/5/2022), Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram, melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kemudian, pada (17/5/2022), pengiriman sabu itu tercium, oleh dua anggota BNN. Pengiriman itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian, alamatnya di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Kemudian, anggota BNN itu menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian, mereka menangkap Raja Adonia saat hendak mengambil paket yang dikirim terdakwa, Raja Adonia kemudian ditangkap petugas BNN.
"BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan satu buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram," tulis Jaksa.
Selanjutnya Raja Adonia diinterogasi, dia mengakui bahwa paket tersebut milik Yudi Rozadinata. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung
Yudi mengakui telah menyuruh saksi Raja Adonia untuk mengambil satu paket sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa dari Kota Medan.
"Di mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa M. Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI," kata Jaksa.
Brigadir Wisnu Ditangkap. Baca Halaman Selanjutnya...
Berdasarkan informasi dari BNN Banten, pada Jum'at (3/6/2022) selanjutnya Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana.
"Terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Yudi Rozadinata,"ujar Jaksa
Terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari buron, bernama Sanker seharga Rp 680.000 per gramnya dan terdakwa jual sebesar Rp 700.000 per gramnya
"Maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 20.000 per gram, lalu saksi Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa," kata Jaksa
Berdasarkan dakwaan tersebut, diketahui terdakwa telah mengirim sabu ke pelaku sebanyak delapan kali dimulai sejak 1 Oktober 2021.
"Atas perbuatan terdakwa (didakwa) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Mo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis jaksa.
Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)