
Vonis Polisi Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Diperberat Jadi 10 Tahun
Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis Wisnu Wardhana, oknum polisi yang mengirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung menjadi 10 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis Wisnu Wardhana, oknum polisi yang mengirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung menjadi 10 tahun penjara.
Brigadir Wisnu menjalani sidang perdana di PN Medan. Anggota Polrestabes Medan itu didakwa mengirimkan sabu ke Hakim PN Rangkasbitung.