Kasus oknum polisi Medan, Brigadir Wisnu Wardana, yang mengirimkan sabu kepada hakim di Rangkasbitung, Banten, memasuki babak baru. Wisnu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah tersangka. Penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Kamis (9/6/2022).
Hadi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan itu. Hadi mengatakan bahwa dalam kasus itu, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan tersebut diduga sebagai kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurir," sebut Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Wisnu digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi. Saat ini polisi berpangkat brigadir itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam.
"Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari detikX, Senin (6/6/2022).
Wisnu mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan ini sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung kepada detikX.
Hadi Wahyudi mengungkapkan, terakhir kali, Wisnu mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung. Wisnu mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta.
Baca juga: Mainan Sabu Tiga Penegak Hukum |
Wisnu mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini.
"Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan," kata Hadi
Selanjutnya, Polda Sumut pun mengambil sikap tegas atas peristiwa itu. Wisnu pun terancam diberhentikan atau dipecat.
"Jika terbukti pecat. PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sanksinya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Senin (6/6/2022).
(dhm/afb)