
Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis bersalah atas kepemilikan sabu 19,371 gram. Dia divonis 2 tahun penjara.
Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis bersalah atas kepemilikan sabu 19,371 gram. Dia divonis 2 tahun penjara.
JPU menuntut eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu. Apa pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara?
Eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebesar 19,371 gram.
Eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata mengaku menyesal telah menggunakan sabu. Ia mengakui menyesal karena telah mencederai profesi dan instansi kehakiman.
Terdakwa Yudi Rozadinata, yang juga eks hakim PN Rangkasbitung, mengakui pemesanan sabu kurang lebih 20 gram melalui jasa titipan dari Medan.
Mantan aspri hakim PN Rangkasbitung Danu Arman mengatakan ada ruang khusus yang digunakan terdakwa Yudi Rozadinata dan Danu biasa nyabu.
Sidang kasus sabu untuk terdakwa hakim Yudi Rozadinata menghadirkan saksi mantan asisten pribadi dari hakim Danu Arman, Haris Friherlando.
Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata keberatan atas kesaksian Raja Adonia Siagian. Yudi membantah kepemilikan sabu.
PNS PN Rangkasbitung Raja mengatakan dia bersama hakim Yudi dan Danu sering memakai sabu bersama-sama. Ketiganya hampir setiap minggu nyabu bareng.
Ketua Majelis Nurhadi awalnya bertanya ke JPU siapa yang akan dihadirkan di persidangan. Jaksa kemudian mengatakan Danu tidak bisa hadir karena terpapar COVID.