
Eks Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis bersalah atas kepemilikan sabu 19,371 gram. Dia divonis 2 tahun penjara.
Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis bersalah atas kepemilikan sabu 19,371 gram. Dia divonis 2 tahun penjara.
JPU menuntut eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu. Apa pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara?
Eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebesar 19,371 gram.
Mantan aspri hakim PN Rangkasbitung Danu Arman mengatakan ada ruang khusus yang digunakan terdakwa Yudi Rozadinata dan Danu biasa nyabu.
Sidang kasus sabu untuk terdakwa hakim Yudi Rozadinata menghadirkan saksi mantan asisten pribadi dari hakim Danu Arman, Haris Friherlando.
Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata keberatan atas kesaksian Raja Adonia Siagian. Yudi membantah kepemilikan sabu.
PNS di Pengadilan Rangkasbitung, Raja Adonia Siagian, menceritakan saat dirinya diminta mengambil paket sabu oleh Yudi Rozadinata.
Ketua Majelis Nurhadi awalnya bertanya ke JPU siapa yang akan dihadirkan di persidangan. Jaksa kemudian mengatakan Danu tidak bisa hadir karena terpapar COVID.
Jaksa menuntut Brigadir Wisnu 12 tahun penjara karena kirim sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Selain itu terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar.
KY berharap tak ada lagi kendala pada sidang yang akan datang, khususnya terkait komunikasi di antara pihak-pihak yang beracara di sidang.