
Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Ditunda
Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual Bos SMA SPI ditunda. Sidang akan digelar pekan depan.
Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual Bos SMA SPI ditunda. Sidang akan digelar pekan depan.
Sidang tuntutan terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI, JE akan digelar hari ini. Bos SPI tersebut telah dinanti tuntutan 15 tahun penjara.
Kejaksaan bakal menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.
Ada puluhan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan di kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE, bos SPI. Total, ada 20 saksi yang telah diperiksa.
JPU bakal menuntut maksimal bos SPI di kasus kekerasan seksual. Hal itu sudah dikoordinasikan Kejati Jatim dengan tim JPU di Kota Batu.
Usai dari Lapas Lowokwaru, Komnas PA melanjutkan ke Kejari Kota Batu. Ia meminta bos MA SPI dihadirkan pada sidang tuntutan besok.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Julianto Eka Putro, bos SPI Kota Batu, buka suara kasus kliennya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro, terdakwa kasus kekerasan seksual mengajukan penangguhan penahanan.
KemenPPPA menekankan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JE harus ditangani secara serius.
Anggota DPR Taufik Basari meminta agar kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JE diselesaikan dengan cepat.