Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE akan digelar hari ini. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam sidang ini, JE telah dinanti tuntutan maksimal yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya bakal melakukan penuntutan hukuman pidana maksimal. Bahkan, pihaknya telah mengkoordinir dan konsultasi langsung dengan Tim JPU di Batu.
Mia mengaku pihaknya sudah siap melakukan tuntutan maksimal. Menurutnya, tuntutan ini sesuai dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 d UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan pada Rabu (20/7/2022), berdasarkan hasil uraian dari paparan JPU, kami punya kesimpulan bahwa tim JPU berkeyakinan, ada kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan dari terdakwa (JE)," ujar Mia kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Mia meyakini JE terbukti bersalah. Hal tersebut, lanjut Mia, terbongkar dalam fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Salah satunya dengan melakukan rayuan dan tipu muslihat.
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan yang diinginkan (JE) tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, dirayu, dan diberikan kata-kata berupa memberikan motivasi kepada anak didiknya sendiri," tuturnya.
Mia menegaskan hal tersebut bakal menjadi acuan pihaknya dalam melakukan tuntutan maksimal. Terlebih, JE tak mengakui perbuatannya.
"Itu yang memberatkan karena dia adalah seorang guru yang harusnya mendidik yang baik-baik," katanya.
Ketua Komnas PA ke Kejari Kota Batu Minta JE Dituntut Maksimal, di halaman selanjutnya!
Sementara itu, jelang sidang tuntutan, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (19/7/2022). Kedatangannya untuk melakukan koordinasi agar tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kekerasan seksual JEP nanti bisa maksimal.
"Kami hadir di Kejari Kota Batu karena Kejari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili korban sebagai pengacara negara. Di mana Saya kira, hukuman yang pantas bagi seorang predator seksual adalah penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," ujar Arist, Selasa (19/7/2022).
Ia juga ingin menyampaikan kepada Kajari Kota Batu agar tim JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang rencana berlangsung pada Rabu 20 Juli 2022 besok terdakwa JEP bisa dihadirkan secara langsung.
"Sidang besok kami minta Majelis Hakim untuk menghadirkan JE lengkap dengan baju tahanan. Karena sejak sidang 1 hingga ke 19 dia hadir secara terbuka. Oleh karena itu, sidang besok kami minta majelis hakim untuk menghadirkan JEP secara langsung," kata Arist.











































