Ada puluhan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan di kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE, bos SPI. Total, ada 20 saksi yang telah diperiksa.
Dari 20 saksi itu, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli. Mulai dari psikolog, pidana, hingga forensik.
"Fakta dari persidangan terbukti ada 9 orang, tapi hanya 1 saksi pelapor seperti kasus di Jombang (Mas Bechi), tapi kesaksian dari saksi akhirnya terbuka dan mengalami hal yang sama, kurang lebih 9 orang, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," kata Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menjelaskan pihaknya tetap berupaya meyakinkan majelis hakim dengan tuntutan maksimal. Begitu juga dengan dakwaan alternatif yang telah disampaikan.
"Kami berusaha menunjukkan kepada khalayak, bahwa kita akan menuntut yang bersangkutan setinggi-tingginya," ujarnya.
Mia menyatakan, ada dakwaan yang berlapis dengan dakwaan alternatif. Diantaranya berdasarkan fakta persidangan, pihaknya akan buktikan bahwa yang bersangkutan ini memenuhi ketentuan dalam pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 d UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dalam hal ini tidak bisa diberlakukan kebiri karena baru berlaku di tahun 2016, sementara kejadian di 2011, tapi kami akan berupaya untuk tetap bisa melakukan kegiatan ini tanpa beban dan hambatan apapun," tuturnya.
Selain itu, kata Mia, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menghendaki untuk memperkosa saksi korban berinisial SD. Terutama, dengan bujuk rayu dan kata-kata motivasi.
"Saksi bercerita pada saksi lain di persidangan dan menyampaikan hal yang sama. Tapi, kami akan berupaya teman-teman JPU bisa tetap melakukan perbuatan ini tanpa segala beban dan hambatan, dan alhamdulillah bisa menahan yang bersangkutan (JE), tinggal meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis," katanya.
Soal restitusi (ganti rugi terhadap korban), Mia mengatakan hal itu juga bisa diterapkan pada korban dalam kasus SPI Batu.
"Ada (restitusi), sudah dihitung oleh JPUnya, nanti akan dibacakan oleh JPUnya saat sidang tuntutan," kata Mia.
Mia menjelaskan tak menutup kemungkinan restitusi itu juga diberikan pada seluruh korban. Namun, harus pada korban yang telah melapor.
"Restitusi ini untuk korban yang melapor, jadi hanya 1, bisa saja timbul perkara lain kalau saksi-saksi lain melaporkan, tidak masalah, bisa diungkap kembali," ujarnya.
Adapun peraturan pelaksana Pasal 71D tersebut diatur pada PP Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak. Dalam regulasi itu yang menjadi korban tindak pidana, memperoleh hak berupa pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa.
Namun, pembayaran itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materi atau immateriil yang diderita korban, pun dengan ahli warisnya yang belum berusia 18 tahun.
(iwd/iwd)