Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya bakal melakukan penuntutan hukuman pidana maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bahkan, pihaknya telah mengkoordinir dan konsultasi langsung dengan Tim JPU di Batu.
"Kami tadi sudah datang ke Batu karena kita harus konsultasi dengan teman-teman JPU untuk membacakan tuntutan," kata Mia kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Mia mengaku pihaknya sudah siap melakukan tuntutan maksimal. Menurutnya, tuntutan sesuai dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 d UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan pada Rabu (20/7/2022), berdasarkan hasil uraian dari paparan JPU, kami punya kesimpulan bahwa tim JPU berkeyakinan, ada kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan dari terdakwa (JE)," ujarnya.
Mia meyakini JE terbukti bersalah. Hal tersebut, lanjut Mia, terbongkar dalam fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Salah satunya dengan melakukan rayuan dan tipu muslihat.
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan yang diinginkan (JE) tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, dirayu, dan diberikan kata-kata berupa memberikan motivasi kepada anak didiknya sendiri," tuturnya.
Mia menegaskan hal tersebut bakal menjadi acuan pihaknya dalam melakukan tuntutan maksimal. Terlebih, JE tak mengakui perbuatannya.
"Itu yang memberatkan karena dia adalah seorang guru yang harusnya mendidik yang baik-baik," katanya.
(iwd/iwd)